Dinas Ketenagakerjaan dan perindustrian
kabupaten cilacap
Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Terjadi perselisihan di perusahaan tempat anda bekerja?
Ayo adukan dan laporkan ke kami!
Tentang PHK
Apa itu PHK?
Merupakan pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Perselisihan PHK
Merupakan perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1
town hall
one on one
Pengusaha melakukan pertemuan in private dengan Pekerja
2
pemberitahuan
phk
Pengusaha membuat surat pemberitahuan PHK kepada Pekerja (disampaikan 14 hari sebelum PHK)
3
4
5
tanggapan pekerja
Pekerja membuat tanggapan menerima / menolak (disampaikan 7 hari setelah menerima surat pemberatahuan)
Menolak
laporan ke
disnakerin
Apabila Pekerja menerima maka Pengusaha harus membuat laporan ke Disnakerin Cilacap
TANDA TERIMA DISNAKERIN
Petugas melakukan verifikasi kemudian mengeluarkan tanda terima laporan PHK untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
perundingan
bipartit
Musyawarah mufakat secara internal
(menerima -> perjanjian bersama)
perundingan
tripartit
Musyawarah mufakat melalui konsiliasi atau mediasi (menerima -> perjanjian bersama)
pengadilan
hubungan industrial
Penetapan pengadilan hubungan industrial
Menolak
Menolak
Anjuran
3 Langkah Mudah Melakukan Pelaporan PHK
Surat pemberitahuan phk
Surat
tanggapan pekerja
surat
laporan phk
Profil Mediator
Hubungan Industrial
Moestika Permana Sari, S.E., M.M.
Mediator Hubungan Industrial
Ahli Madya
Andini Fitriliah, S.Sos.
Mediator Hubungan Industrial
Ahli Muda
Pramana Arsawijaya, S.H.
Mediator Hubungan Industrial
Ahli Pertama
Eza Rofi' Luthfi Agnes, S.T.
Mediator Hubungan Industrial
Ahli Pertama