kabupaten cilacap

Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Terjadi perselisihan di perusahaan tempat anda bekerja?

Ayo adukan dan laporkan ke kami!

Tentang PHK

Apa itu PHK?

Merupakan pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.


Perselisihan PHK

Merupakan perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1

town hall

one on one

Pengusaha melakukan pertemuan in private dengan Pekerja

arrow right icon

2

arrow right icon

pemberitahuan

phk

Pengusaha membuat surat pemberitahuan PHK kepada Pekerja (disampaikan 14 hari sebelum PHK)

3

arrow right icon

4

arrow right icon

5

tanggapan pekerja

Pekerja membuat tanggapan menerima / menolak (disampaikan 7 hari setelah menerima surat pemberatahuan)

Menolak

laporan ke

disnakerin

Apabila Pekerja menerima maka Pengusaha harus membuat laporan ke Disnakerin Cilacap

TANDA TERIMA DISNAKERIN

Petugas melakukan verifikasi kemudian mengeluarkan tanda terima laporan PHK untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

perundingan

bipartit

Musyawarah mufakat secara internal

(menerima -> perjanjian bersama)

perundingan

tripartit

Musyawarah mufakat melalui konsiliasi atau mediasi (menerima -> perjanjian bersama)

pengadilan

hubungan industrial

Penetapan pengadilan hubungan industrial

arrow right icon
arrow right icon

Menolak

Menolak

Anjuran

3 Langkah Mudah Melakukan Pelaporan PHK

Surat pemberitahuan phk

Surat

tanggapan pekerja

surat

laporan phk

Profil Mediator

Hubungan Industrial

Moestika Permana Sari, S.E., M.M.

Mediator Hubungan Industrial

Ahli Madya

Andini Fitriliah, S.Sos.

Mediator Hubungan Industrial

Ahli Muda


Pramana Arsawijaya, S.H.

Mediator Hubungan Industrial

Ahli Pertama


Eza Rofi' Luthfi Agnes, S.T.

Mediator Hubungan Industrial

Ahli Pertama


Connect with us

main office

Jalan Perwira Nomor 30, Sidanegara, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, 53223

social media

Facebook Logo Vector
Twitter Logo
Red Play Button

disnakerincilacap@gmail.com